Diketahui Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menganggarkan belanja barang dan jasa BOS sebesar Rp32.403.570.450 dengan realisasi Rp31.064.278.499 atau 95,87 persen dari anggaran.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 27 Tahun 2021, penganggaran dana BOS pada Satdikdas swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat, dilakukan sesuai kode rekening berkenaan melalui belanja hibah.
Sementara hasil analisis dokumen APBK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menunjukkan bahwa, penyaluran kepada Satdikdas, Satdikmen dan Satdiksus swasta dianggarkan pada Belanja Barang dan Jasa BOS sebesar Rp3.645.278.000,00.
Atas kesalahan tersebut, Kepala Bidang Anggaran BPKD dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengaku, hal itu terjadi karena kurangnya pemahaman atas aplikasi SIPD, sehingga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagai pengusul anggaran, tidak mengetahui terdapat kode rekening belanja hibah dengan rincian objek hibah Dana BOS ke Satdik.
Kesalahan ini menyebabkan belanja hibah kurang saji dan belanja barang dan Jasa lebih saji sebesar Rp3.645.278.000. Artinya ada kesalahan penganggaran atas belanja hibah serta belanja barang dan jasa di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tamiang sebesar Rp3.645.278.000.















