‘Maop’ SPPD dan ‘Busuknya’ Tata Kelola Anggaran Swakelola

Sabtu, 17 Juni 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Syawaluddin; Redaktur Pelaksana (Redpel) mediaaceh.co.id

Syawaluddin; Redaktur Pelaksana (Redpel) mediaaceh.co.id

Diketahui Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menganggarkan belanja barang dan jasa BOS sebesar Rp32.403.570.450 dengan realisasi Rp31.064.278.499 atau 95,87 persen dari anggaran.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 27 Tahun 2021, penganggaran dana BOS pada Satdikdas swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat, dilakukan sesuai kode rekening berkenaan melalui belanja hibah.

BACA JUGA...  Kuartal Satu Kinerja Pemerintah Aceh Tamiang, Ada Perubahan kah?

Sementara hasil analisis dokumen APBK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menunjukkan bahwa, penyaluran kepada Satdikdas, Satdikmen dan Satdiksus swasta dianggarkan pada Belanja Barang dan Jasa BOS sebesar Rp3.645.278.000,00.

Atas kesalahan tersebut, Kepala Bidang Anggaran BPKD dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengaku, hal itu terjadi karena kurangnya pemahaman atas aplikasi SIPD, sehingga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagai pengusul anggaran, tidak mengetahui terdapat kode rekening belanja hibah dengan rincian objek hibah Dana BOS ke Satdik.

BACA JUGA...  RSUD Muda Sedia, Sudah Idealkah?

Kesalahan ini menyebabkan belanja hibah kurang saji dan belanja barang dan Jasa lebih saji sebesar Rp3.645.278.000. Artinya ada kesalahan penganggaran atas belanja hibah serta belanja barang dan jasa di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tamiang sebesar Rp3.645.278.000.

Berita Terkait

Konfirmasi Bukan Ancaman; Ketika Pertanyaan Sederhana Dijawab dengan Birokrasi
Menunggu Negara di Skema Bantuan Banjir Aceh Tamiang
NEGARA YANG LUPA MENGHITUNG PENYEWA
Jalan Terjal Menuju Sekolah di Hulu Tamiang
Negara Absen, Hutan Mangrove Dikorbankan
‘Abi’ Ilegal dan ‘Sengkuni’ Mafia Proyek
Kabag Barjas ‘Karbitan’ Versus Aturan Penempatannya
RSUD Muda Sedia, Beri Sentuhan Nilai ‘Humanistik’ Berbasis Pelayanan

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 12:45 WIB

Konfirmasi Bukan Ancaman; Ketika Pertanyaan Sederhana Dijawab dengan Birokrasi

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:17 WIB

Menunggu Negara di Skema Bantuan Banjir Aceh Tamiang

Minggu, 18 Januari 2026 - 10:07 WIB

NEGARA YANG LUPA MENGHITUNG PENYEWA

Kamis, 23 Oktober 2025 - 16:55 WIB

Jalan Terjal Menuju Sekolah di Hulu Tamiang

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 11:58 WIB

Negara Absen, Hutan Mangrove Dikorbankan

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Kurdi Jadi Sekda Aceh Barat 

Senin, 24 Agu 2026 - 20:45 WIB

PENDIDIKAN

Wisuda 1.001 Lulusan, UNISAI Targetkan Akreditasi Unggul

Senin, 24 Agu 2026 - 20:31 WIB

PEMERINTAHAN

Taufik Jadi Plt Sekda Aceh

Senin, 24 Agu 2026 - 20:24 WIB