Anggaran SPPD di Disdikbud Aceh Tamiang, masih menyisakan tanda tanya besar di kalangan pegiat dunia pendidikan, sebab ada indikasi rawan terjadi tindak pidana korupsi.
Apalagi dikelola tidak melalui asas transparansi dan pengawasan yang ketat. Kita fahami, mesti police ada pada Penjabat (Pj) Bupati, toh tidak semua kegiatan pemerintahan dan atau penganggaran di kuasai oleh orang nomor satu di Aceh Tamiang tersebut.
Stake holder, seperti Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) harus terbuka pada Pj. Bupati. Jika SKPK mengedepankan ego sektoral, yang terjadi adalah SKPK kerja masing-masing; berjalan tetapi tak terkontrol dengan baik.
Sebenarnya, anggaran sebesar itu dipakai untuk apa saja sih?. Dan besaran SPPD sekali jalan untuk daerah dalam provinsi berapa besarnya. Lalu besaran SPPD untuk daerah di luar provinsi.
Apakah itu dihitung berdasarkan persatu hari kerja atau selama melakukan perjalanan dinas?. Jika dihitung per satu hari kerja, berapa besaran SPPD di daerah masih dalam satu provinsi.
Dan berapa besaran persatu hari kerja SPPD di luar daerah lain provinsi. Tentu ada aturan mainnya. Publish agar masyarakat tahu, ke mana dipakai uang rakyat untuk menjalankan roda pemerintahan.
Virtual Pencegahan Korupsi oleh KPK















