Lalu Dikuatkan dengan peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah RI Nomor 3 tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola.
Swakelola merupakan bentuk salah satu cara di dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa. Garis besarnya ada 4 tipe yang digunakan.
Tipe 1, melibatkan tim perencana, tim pelaksana, dan tim pengawas di dalam internal sekolah dan di internal SKPD. Dalam hal ini Dinas Pendidikan.
Tipe 2, melibatkan instansi Pemerintah lainnya, seperti Dinas PUPR.
Tipe 3, melibatkan Organisasi Masyarakat.
Tipe 4, melibatkan Kelompok Masyarakat (Pokmas), seperti Komite Sekolah.
SPPD
Secara yuridis, memang belum bisa dibuktikan, de facto; terjadi. Terendus ada dinas di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang yang bermain di ranahnya Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). Anggaran satu tahun [2023] yang digelontorkan terhitung fantastis sebesar Rp3,1 miliar rupiah.
Pertanyaannya, apakah anggaran SPPD sebesar itu ada dalam diktum Rencana Kerja (Renja) tahunan?, kalau ada; mana Renjanya agar publik tahu ke mana saja dihabiskan anggaran seperti tersebut.
Saya tergelitik juga untuk mengkritisi anggaran SPPD yang seksi itu, tentu; publik penasaran. Di Dinas manakah itu?. Sebut saja, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pemkab Aceh Tamiang.















