‘Maop’ SPPD dan ‘Busuknya’ Tata Kelola Anggaran Swakelola

Sabtu, 17 Juni 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Syawaluddin; Redaktur Pelaksana (Redpel) mediaaceh.co.id

Syawaluddin; Redaktur Pelaksana (Redpel) mediaaceh.co.id

Lalu Dikuatkan dengan peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah RI Nomor 3 tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola.

Swakelola merupakan bentuk salah satu cara di dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa. Garis besarnya ada 4 tipe yang digunakan.

Tipe 1, melibatkan tim perencana, tim pelaksana, dan tim pengawas di dalam internal sekolah dan di internal SKPD. Dalam hal ini Dinas Pendidikan.

BACA JUGA...  NEGARA YANG LUPA MENGHITUNG PENYEWA

Tipe 2, melibatkan instansi Pemerintah lainnya, seperti Dinas PUPR.

Tipe 3, melibatkan Organisasi Masyarakat.

Tipe 4, melibatkan Kelompok Masyarakat (Pokmas), seperti Komite Sekolah.

SPPD

Secara yuridis, memang belum bisa dibuktikan, de facto; terjadi. Terendus ada dinas di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang yang bermain di ranahnya Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). Anggaran satu tahun [2023] yang digelontorkan terhitung fantastis sebesar Rp3,1 miliar rupiah.

BACA JUGA...  Jalan Terjal Menuju Sekolah di Hulu Tamiang

Pertanyaannya, apakah anggaran SPPD sebesar itu ada dalam diktum Rencana Kerja (Renja) tahunan?, kalau ada; mana Renjanya agar publik tahu ke mana saja dihabiskan anggaran seperti tersebut.

Saya tergelitik juga untuk mengkritisi anggaran SPPD yang seksi itu, tentu; publik penasaran. Di Dinas manakah itu?. Sebut saja, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pemkab Aceh Tamiang.

BACA JUGA...  ‘Attitude’ Politik Pemimpin harus ‘Smart’, Bertanggung Jawab dan Bijaksana

Berita Terkait

Konfirmasi Bukan Ancaman; Ketika Pertanyaan Sederhana Dijawab dengan Birokrasi
Menunggu Negara di Skema Bantuan Banjir Aceh Tamiang
NEGARA YANG LUPA MENGHITUNG PENYEWA
Jalan Terjal Menuju Sekolah di Hulu Tamiang
Negara Absen, Hutan Mangrove Dikorbankan
‘Abi’ Ilegal dan ‘Sengkuni’ Mafia Proyek
Kabag Barjas ‘Karbitan’ Versus Aturan Penempatannya
RSUD Muda Sedia, Beri Sentuhan Nilai ‘Humanistik’ Berbasis Pelayanan

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 12:45 WIB

Konfirmasi Bukan Ancaman; Ketika Pertanyaan Sederhana Dijawab dengan Birokrasi

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:17 WIB

Menunggu Negara di Skema Bantuan Banjir Aceh Tamiang

Minggu, 18 Januari 2026 - 10:07 WIB

NEGARA YANG LUPA MENGHITUNG PENYEWA

Kamis, 23 Oktober 2025 - 16:55 WIB

Jalan Terjal Menuju Sekolah di Hulu Tamiang

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 11:58 WIB

Negara Absen, Hutan Mangrove Dikorbankan

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Kurdi Jadi Sekda Aceh Barat 

Senin, 24 Agu 2026 - 20:45 WIB

PENDIDIKAN

Wisuda 1.001 Lulusan, UNISAI Targetkan Akreditasi Unggul

Senin, 24 Agu 2026 - 20:31 WIB

PEMERINTAHAN

Taufik Jadi Plt Sekda Aceh

Senin, 24 Agu 2026 - 20:24 WIB