‘Maop’ SPPD dan ‘Busuknya’ Tata Kelola Anggaran Swakelola

Sabtu, 17 Juni 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Syawaluddin; Redaktur Pelaksana (Redpel) mediaaceh.co.id

Syawaluddin; Redaktur Pelaksana (Redpel) mediaaceh.co.id

Memonitor terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah, supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi, Penyidikan dan penutupan terhadap tindak pidana korupsi serta tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Bukan tak mungkin KPK bisa melakukan supervisi di wilayah Aceh, khususnya Pemkab Aceh Tamiang, sebab rentan terhadap tindak pidana korupsi.

BACA JUGA...  Konfirmasi Bukan Ancaman; Ketika Pertanyaan Sederhana Dijawab dengan Birokrasi

Temuan BPK RI

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Aceh menemukan kesalahan penganggaran belanja hibah serta belanja barang dan jasa Rp3.645.278.000 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Tamiang.

Kesalahan itu ditemukan saat pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban Disdikbud Kabupaten Aceh Tamiang. Realisasi yang seharusnya belanja hibah malah dijadikan belanja barang dan jasa.

BACA JUGA...  ‘Not Buying a Party’, Tapi Partai yang Memberi Sampan Politik

Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban belanja barang dan jasa pada Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Dinas Pendidikan diketahui terdapat penganggaran belanja Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk satuan pendidikan dasar (Satdikdas) swasta dianggarkan pada belanja barang dan jasa, yang seharusnya belanja hibah. Begitu tulis BPK RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 1.A/LHP/XVIII.BA.C/03/2023.

BACA JUGA...  PPN Naik 12 Persen, Negara Makmur, Rakyat Buntung

Berita Terkait

Konfirmasi Bukan Ancaman; Ketika Pertanyaan Sederhana Dijawab dengan Birokrasi
Menunggu Negara di Skema Bantuan Banjir Aceh Tamiang
NEGARA YANG LUPA MENGHITUNG PENYEWA
Jalan Terjal Menuju Sekolah di Hulu Tamiang
Negara Absen, Hutan Mangrove Dikorbankan
‘Abi’ Ilegal dan ‘Sengkuni’ Mafia Proyek
Kabag Barjas ‘Karbitan’ Versus Aturan Penempatannya
RSUD Muda Sedia, Beri Sentuhan Nilai ‘Humanistik’ Berbasis Pelayanan

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 12:45 WIB

Konfirmasi Bukan Ancaman; Ketika Pertanyaan Sederhana Dijawab dengan Birokrasi

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:17 WIB

Menunggu Negara di Skema Bantuan Banjir Aceh Tamiang

Minggu, 18 Januari 2026 - 10:07 WIB

NEGARA YANG LUPA MENGHITUNG PENYEWA

Kamis, 23 Oktober 2025 - 16:55 WIB

Jalan Terjal Menuju Sekolah di Hulu Tamiang

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 11:58 WIB

Negara Absen, Hutan Mangrove Dikorbankan

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Kurdi Jadi Sekda Aceh Barat 

Senin, 24 Agu 2026 - 20:45 WIB

PENDIDIKAN

Wisuda 1.001 Lulusan, UNISAI Targetkan Akreditasi Unggul

Senin, 24 Agu 2026 - 20:31 WIB

PEMERINTAHAN

Taufik Jadi Plt Sekda Aceh

Senin, 24 Agu 2026 - 20:24 WIB