Memonitor terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah, supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi, Penyidikan dan penutupan terhadap tindak pidana korupsi serta tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Bukan tak mungkin KPK bisa melakukan supervisi di wilayah Aceh, khususnya Pemkab Aceh Tamiang, sebab rentan terhadap tindak pidana korupsi.
Temuan BPK RI
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Aceh menemukan kesalahan penganggaran belanja hibah serta belanja barang dan jasa Rp3.645.278.000 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Tamiang.
Kesalahan itu ditemukan saat pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban Disdikbud Kabupaten Aceh Tamiang. Realisasi yang seharusnya belanja hibah malah dijadikan belanja barang dan jasa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban belanja barang dan jasa pada Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Dinas Pendidikan diketahui terdapat penganggaran belanja Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk satuan pendidikan dasar (Satdikdas) swasta dianggarkan pada belanja barang dan jasa, yang seharusnya belanja hibah. Begitu tulis BPK RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 1.A/LHP/XVIII.BA.C/03/2023.















