60.223 KK, Amanah yang Harus Sampai ke Rumah

Sabtu, 5 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi cover editorial bantuan stimulan

Ilustrasi cover editorial bantuan stimulan

Tetapi apabila ditemukan harga yang tidak wajar, pola transaksi yang berulang, atau selisih antara nota dan barang, maka hal tersebut patut diklarifikasi dan, bila diperlukan, diperiksa lebih lanjut.

Karena itu, nota dan bukti transaksi bukan sekadar kertas administrasi.

Dokumen tersebut adalah bagian dari jejak pertanggungjawaban.

Penyintas Juga Harus Menjaga Amanah

BACA JUGA...  ‘Lampion’ Seumur Jagung, Bersinar di Tamiang

PENGAWASAN tidak boleh hanya diarahkan kepada toko.

Penerima bantuan juga mempunyai kewajiban menjaga penggunaan dana.

Jangan meminta dibuatkan nota dengan nilai lebih besar daripada transaksi sebenarnya.

Jangan menjual material yang diperoleh melalui bantuan.

Jangan mengalihkan dana untuk kebutuhan yang tidak berkaitan dengan tujuan program.

Dan jangan membuat transaksi yang sebenarnya tidak pernah terjadi.

BACA JUGA...  ‘Maop’ SPPD dan ‘Busuknya’ Tata Kelola Anggaran Swakelola

Bencana memang menempatkan masyarakat dalam posisi yang membutuhkan perlindungan. Namun, status sebagai penyintas tidak menghapus kewajiban untuk menggunakan bantuan secara bertanggung jawab.

Perlindungan harus diberikan kepada korban.

Tetapi penyalahgunaan bantuan tetap tidak dapat dibenarkan.

Penerima yang menjalankan ketentuan dengan benar justru harus mendapatkan perlindungan agar tidak dirugikan oleh pihak lain.

BACA JUGA...  Membidik Proyek APBA di Aceh Tamiang, Terealisasikah?

Jangan Berikan Kendali Rekening kepada Sembarang Orang

Penulis : Syawaluddin

Editor : Syawaluddin Ksp

Sumber Berita: BPBD, Dinas Sosial Aceh Tamiang dan dari berbagai sumber

Berita Terkait

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Konfirmasi Bukan Ancaman; Ketika Pertanyaan Sederhana Dijawab dengan Birokrasi
Menunggu Negara di Skema Bantuan Banjir Aceh Tamiang
NEGARA YANG LUPA MENGHITUNG PENYEWA
Jalan Terjal Menuju Sekolah di Hulu Tamiang
Negara Absen, Hutan Mangrove Dikorbankan
‘Abi’ Ilegal dan ‘Sengkuni’ Mafia Proyek
Kabag Barjas ‘Karbitan’ Versus Aturan Penempatannya
Sebanyak 60.223 KK penyintas bencana tercatat dalam SK Tahap 1 hingga SK Tahap 6. Di balik angka tersebut terdapat ribuan keluarga yang sedang berusaha mengembalikan kehidupan mereka setelah bencana.

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

60.223 KK, Amanah yang Harus Sampai ke Rumah

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Senin, 25 Mei 2026 - 12:45 WIB

Konfirmasi Bukan Ancaman; Ketika Pertanyaan Sederhana Dijawab dengan Birokrasi

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:17 WIB

Menunggu Negara di Skema Bantuan Banjir Aceh Tamiang

Minggu, 18 Januari 2026 - 10:07 WIB

NEGARA YANG LUPA MENGHITUNG PENYEWA

Berita Terbaru

Ilustrasi cover editorial bantuan stimulan

EDITORIAL

60.223 KK, Amanah yang Harus Sampai ke Rumah

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB

Tim advokat LBH Peradi Profesional bersama warga mengawal proses hukum dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Serang, Banten. (Foto: JR/MA)

HUKOM

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB