‘Revenge’ Politik Iswanto, Runtuhnya Singgasana Sulaimi

“Seharusnya dalam mengambil keputusan pemberhentian Sekda, perlu mempertimbangkan proses dan prosedur yang benar, serta memastikan bahwa keputusan tersebut tidak melanggar hukum dan peraturan yang berlaku, apakah itu sudah benar yang dilakukan PJ Bupati Iswanto?, kita lihat saja nanti,” pungkas Erlizar.

Ini Langkah Strategis

Sementara itu, PJ Bupati Aceh Besar, Iswanto dalam arahannya beberapa waktu lalu mengatakan bahwa; Rotasi dan mutasi jabatan merupakan langkah strategis yang harus dilakukan guna memperkuat roda pemerintahan di Aceh Besar.

BACA JUGA...  Polres Asel Ungkap Empat Kasus  Pencurian Sepeda Motor 

“Kita berharap pak Sulaimi bisa terus berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui jabatan barunya. Mutasi ini adalah bagian dari upaya penyegaran organisasi demi mendukung visi dan misi pemerintah daerah,” ujar.

Batal Demi Hukum

Tindakan Iswanto, memberhentikan Sulaimi dari jabatannya sebagai Sekda, telah melakukan kesalahan fatal, dengan tidak segera melantik pengganti Sulaimi setelah pejabat tersebut diberhentikan oleh Gubernur Aceh.

BACA JUGA...  Nek Aminah Hidup Tenteram Bersama Keluarga

Akibatnya, segala administrasi dan tindakan yang dilakukan oleh Sulaimi setelah 20 Desember 2024 menjadi batal demi hukum, karena dia tidak lagi menjabat sebagai Sekda sejak tanggal tersebut.

Kesalahan ini terjadi karena SK pemberhentian Sulaimi dari jabatan Sekda yang dikeluarkan oleh Gubernur Aceh pada 20 Desember 2024 disembunyikan oleh Iswanto, sehingga Sulaimi tidak mengetahui statusnya.