Poin Keempat menyatakan; Jika keputusan pemberhentian Sekda telah diambil, maka Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota akan memberitahukan keputusan tersebut kepada Sekda yang bersangkutan.
Dan poin kelima menyatakan; Setelah pemberhentian Sekda, maka akan dilakukan serah terima jabatan kepada pejabat yang baru.
Sementara Dasar Hukumnya adalah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah.
Ini Skema dan Alasan Pemberhentian Sekda
Pertama; Pengakhiran masa jabatan. Kedua Pengunduran diri. Ketiga Pemberhentian karena pelanggaran. Dan keempat Pemberhentian karena tidak memenuhi syarat.
Perlu diingat bahwa pemberhentian Sekda harus dilakukan sesuai dengan prosedur dan dasar hukum yang berlaku.
Pertanyaannya; apakah Penguasa di Aceh Besar sudah merujuk pada tahapan dimaksud terkait pencopotan Sulaimi sebagai Sekda?, kembali dari sisi mana kita melihatnya.
Pencopotan Sulaimi Mengejutkan
Pemberhentian sekretaris Daerah Aceh Besar sangat mengejutkan warga Kota Jantho khususnya dan Aceh, apalagi dilakukan secara tiba-tiba.
Mendulang perbincangan di kalangan pejabat pemerintah dan masyarakat, mengingat pemberhentian tersebut berdampak terhadap keberlangsungan pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Besar tahun 2025.




