‘Revenge’ Politik Iswanto, Runtuhnya Singgasana Sulaimi

“Bahwa dalam DPA untuk anggaran tahun 2025 yang disusun oleh seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) pada bulan Desember 2024 semuanya tercantum nama Sulaimi sebagai Sekda dan yang berhak menandai tangani DPA ya beliau,” jelasnya.

Secara rull of law, hal tersebut tidak bisa digantikan oleh siapa pun, untuk menandai tangani berkas DPA berdasarkan hukum administrasi pemerintahan.

BACA JUGA...  KPU: Meski Diagram Sirekap Hilang, Rekapitulasi Tetap Transparan

Kata Erlizar lagi, karena pergantian yang dilakukan sengat mendadak dan tanpa pemberitahuan, dimana SK pemberhentian 20 Desember 2024 dan pelantikan 17 Januari 2025 sebagai staf ahli PHP (Pemerintahan Hukum dan Politik).

Secara ‘Dejure’ Sulaimi tidak punya kewenangan lagi untuk menanda tangani DPA; akibatnya, DPA tidak bisa di tandatangani Sulaimi.

BACA JUGA...  IKLAN BPBA

Kemungkinan APBK 2025 Aceh Besar akan mengalami hambatan, sehingga harus dilakukan perubahan dalam APBK-P bulan Agustus 2025 mendatang.

“Hal inilah yang melatar belakangi kenapa kami selaku penasihat hukum menduga PJ Gubernur cq PJ Bupati dalam mengambil kebijakan mutasi tanpa memikirkan kepentingan masyarakat, hanya berpijak pada kepentingan pribadi dan kelompok,” jelasnya.

BACA JUGA...  Operasi Lilin Seulawah 2024 Nataru Dimulai: Targetkan Pusat Keramaian dan Rumah Ibadah 

Dikatakan; proses pemberhentian tersebut juga merupakan tindakan hukum mal administrasi dan pemberhentian Sulaimi adalah abuse of power [penyalah gunaan kekuasaan].