
Pembehentian Drs. Sulaimi M.Si sebagai sekda Aceh Besar disinyalir karena perbedaan pandangan politik pada saat pilkada Aceh saja. Apakah itu cukup kuat untuk memberhentikan dirinya, entahlah.
Media ini coba menelusuri kebenaran itu pada Sulaimi. Dia sarankan agar menghubungi penasehat hukumnya.
“Silahkan anda tanyakan langsung pada Penasehat Hukum Saya [Pengacara Sulaimi maksudnya],” jawabnya singkat.
Itu Mal Administrasi
Erlizar Rusli, SH. MH [Kuasa Hukum] saat dikonfirmasi via aplikasi WhatsApp, membenarkan telah menerima kuasa khusus dari Sulaimi perihal perkara pemberhentian dirinya sebagai Sekda Aceh Besar.
Dari kejadian itu, Erlizar akan menyurati PJ Gubernur Aceh. Sebab sebutnya; banyak kejanggalan dalam sistem hukum administrasi terhadap Pemberhentian Sulaimi.
Tentu bertentangan dengan sistem hukum admintrasi pemerintahan, akibatnya akan berdampak besar terhadap proses Anggaran Pembangunan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Besar tahun 2025, karena secara hukum admintrasi yang berhak menandatangani Dokumen Pelaksana Anggran (DPA) untuk tahun anggaran 2025 adalah Sulaimi.
Satu sisi Sulaimi sudah di Berhenti kan dari jabatannya sebagai Sekda sejak tanggal 20 Desember 2024. Dikatahuinya mendadak [Last minute] pada tanggal 17 Januari 2025 di ruangan kerja PJBupati.




