‘Revenge’ Politik Iswanto, Runtuhnya Singgasana Sulaimi

Sebut Erlizar lagi, kuat dugaan mal administrasi dalam proses pemberhentian Sulaimi, kliennya. Parahnya, tidak menutup kemungkinan APBK Aceh Besar akan mengalami masalah dalam pencairannya.

Alasan Mal Administrasi

Erlizar menyebut terkait pemberhentian Sekretaris Daerah (Sekda) tanpa melalui kajian dan analisa serta pengajuan kepada Provinsi dapat dianggap sebagai mal administrasi.

BACA JUGA...  Siap-siap! Tahun Depan Aceh Tuan Rumah TKTB se-Indonesia, Puluhan Provinsi akan Hadir

Alasannya; Pertama Pemberhentian Sekda tanpa melalui proses yang benar dapat dianggap sebagai pelanggaran proses administrasi.

Kedua; Pemberhentian Sekda tanpa kajian dan analisa dapat dianggap sebagai kurangnya transparansi dalam pengambilan keputusan.

Dan Ketiga; Pemberhentian Sekda tanpa pengajuan kepada Provinsi dapat dianggap sebagai kurangnya akuntabilitas dalam pengambilan keputusan.

Konsekuensi Mal Administrasi

Bahwa; Keputusan pemberhentian Sekda dapat diuji oleh pengadilan administrasi.

BACA JUGA...  Setia Untung Arimuladi Jadi Kaban Diklat Kejagung RI

Bahwa; Jika keputusan pemberhentian Sekda dianggap tidak sah, maka keputusan tersebut dapat dibatalkan.

Bahwa; Jika pemberhentian Sekda dianggap tidak sah, maka Sekda yang bersangkutan dapat meminta ganti rugi.

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah