Sebut Erlizar lagi, kuat dugaan mal administrasi dalam proses pemberhentian Sulaimi, kliennya. Parahnya, tidak menutup kemungkinan APBK Aceh Besar akan mengalami masalah dalam pencairannya.
Alasan Mal Administrasi
Erlizar menyebut terkait pemberhentian Sekretaris Daerah (Sekda) tanpa melalui kajian dan analisa serta pengajuan kepada Provinsi dapat dianggap sebagai mal administrasi.
Alasannya; Pertama Pemberhentian Sekda tanpa melalui proses yang benar dapat dianggap sebagai pelanggaran proses administrasi.
Kedua; Pemberhentian Sekda tanpa kajian dan analisa dapat dianggap sebagai kurangnya transparansi dalam pengambilan keputusan.
Dan Ketiga; Pemberhentian Sekda tanpa pengajuan kepada Provinsi dapat dianggap sebagai kurangnya akuntabilitas dalam pengambilan keputusan.
Konsekuensi Mal Administrasi
Bahwa; Keputusan pemberhentian Sekda dapat diuji oleh pengadilan administrasi.
Bahwa; Jika keputusan pemberhentian Sekda dianggap tidak sah, maka keputusan tersebut dapat dibatalkan.
Bahwa; Jika pemberhentian Sekda dianggap tidak sah, maka Sekda yang bersangkutan dapat meminta ganti rugi.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah




