‘Revenge’ Politik Iswanto, Runtuhnya Singgasana Sulaimi

Menurut Sulaimi, dia baru mengetahui diberhentikan dan dimutasi menjadi Staf Ahli pada pagi Jumat tanggal 17 Januari 2025. Karena dilakukan secara mendadak dan terkesan seperti ditodong, kata dia, makanya pelantikan tersebut terlihat tidak lazim sebagaimana aturan pelantikan seorang pejabat eselon II.

Sulaimi menambahkan, jika pemberhentian itu mengacu SK Gubernur Aceh maka seluruh administrasi yang ditandatanganinya atas nama Sekda Aceh Besar setelah 20 Desember 2024 menjadi batal demi hukum. “Ini dapat memunculkan masalah besar, terutama terkait kebijakan administratif dan pengelolaan anggaran,” ujarnya.

BACA JUGA...  Penegakan Hukum Harus Jelas, Pelaku Bawa ke Meja Hijau

Hal Ceroboh Dilakukan Iswanto

Dikatakan, kecerobohan yang dilakukan Pj Bupati Iswanto mencerminkan kesalahan dalam pengelolaan birokrasi yang buruk. Kesalahan fatal itu, kata dia, terjadi akibat kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan.

Akibatnya, seluruh kebijakan dan keputusan yang diambil atas nama Sekda setelah SK gubernur berlaku harus dinyatakan tidak sah.

BACA JUGA...  Waketum PKN: Utang Luar Negeri Membengkak, Masa Depan Anak Cucu Digadaikan

Selain itu, proses pemberhentian Sekda Kabupaten Aceh Besar ini menunjukkan kejanggalan dalam sistem hukum administrasi. Dampaknya signifikan terhadap APBK Aceh Besar tahun 2025, karena secara hukum administrasi, yang berwenang menandatangani Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) untuk tahun anggaran 2025 adalah Sulaimi.