“Ini adalah operasi gabungan, dari berbagai institusi dan pemerintah daerah. Jadi pelaksanaan dan tindakannya harus benar-benar dijalankan dengan sangat serius. Jika hanya gertak saja, saya yakini, wilayah ini sedikit demi sedikit akan punah dan hancur. Efeknya tentu bencana alam mengintai ke depannya,” tegas Sayed.
KUALASIMPANG | mediaaceh.co.id – Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari). Sayed Zainal M, SH tegaskan; Penegakan Hukum harus jelas bagi pelaku penguasaan tanah, penjual tanah dan pembukaan kebun Kelapa Sawit di Kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) Sikundur Blok Tenggulun.
Menurut Sayed; Operasi Pengamanan TNGL Sikundur Blok Tenggulun, yang dilaksanakan dari tanggal 16 – 20 Desember 2024 lalu tersebut, oleh Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL), Dinas Kehutanan, Balai Gakkum, Aparat Kepolisian, TNI dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang itu harus benar-benar dilaksanakan dengan sangat serius dan bisa memberi efek jera bagi para pelaku penguasa tanah.
“Ini adalah operasi gabungan, dari berbagai institusi dan pemerintah daerah. Jadi pelaksanaan dan tindakannya harus benar-benar dijalankan dengan sangat serius. Jika hanya gertak saja, saya yakini, wilayah ini sedikit demi sedikit akan punah dan hancur. Efeknya tentu bencana alam mengintai ke depannya,” tegas Sayed.
Halaman : 1 2 Selanjutnya














