Apalagi itu, sebut Sayed; proses penegakan hukumnya harus jelas dan terukur terhadap pelaku alih pungsi secara liar, terlebih lagi dengan menggunakan alat berat, jenis Eksavator dan Buldozer harus di proses hukum bagi pelakunya.
Dan disisi lain bagi para pelaku Perusakan dan alih Fungsi kawasan harus benar-benar mendapat banjaran secara yuridisnya, sebab sudah sejak lama pembiaran penguasaan lahan, jual beli, alih pungsi dan balakan telah terjadi.
Katanya lagi; LembAHtari akan terus memantau sampai proses penegakan hukumnya berjalan dengan serius, terhadap ganjaran yang diberikan bagi para pelaku kejahatan. [Syawaluddin].
Halaman : 1 2














