‘Revenge’ Politik Iswanto, Runtuhnya Singgasana Sulaimi

Tanpa pemberitahuan resmi, Sulaimi tetap melaksanakan tugas seperti biasa, menerima tunjangan, dan hak-hak lainnya yang seharusnya hanya diberikan kepada pejabat yang sah.

Berdasarkan SK Gubernur Aceh nomor PEG.821.22/66/2024 tanggal 20 Desember 2024, Sulaimi diberhentikan dari jabatan Sekda Aceh Besar terhitung mulai tanggal 20 Desember 2024. SK tersebut dinyatakan berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 20 Desember 2024.

BACA JUGA...  Masyarakat Tak Percaya Corona, Gebetan Minta Penyintas Berbagi Pengalaman

Sembunyikan SK Pemberhentian

Secara hukum sejak tanggal 20 Desember 2024, Pemkab Aceh Besar tidak lagi memiliki Sekda. Sementara, Iswanto tidak memberitahukan kepada Sulaimi bahwa dia bukan lagi sebagai Sekda.

Akibat tidak mengetahui ‘Embeded’ yang disimpan rapat-rapat oleh Iswanto, Sulaimi tetap bekerja seperti biasa di saat dia bukan lagi Sekda karena telah diberhentikan oleh gubernur. Kesalahan yang diciptakan oleh Iswanto ini akan menimbulkan implikasi hukum dalam pemerintahan Aceh Besar.

BACA JUGA...  LembAHtari Siap Demo, Areal Program Revitalisasi Lahan harus Balik ke Rakyat

Seperti diketahui, Iswanto baru melakukan pergantian Sekda pada tanggal 17 Januari 2025 menyusul pelantikan Sulaimi sebagai Staf Ahli Bupati. Padahal sejak 20 Desember 2024, Sulaimi bukan Sekda lagi. Dengan kata lain, terjadi kekosongan Sekda selama 27 hari.

Seperti dikutip dari laman KabarAktual.id Jumat, 24 Januari 2025 lalu, Mantan Sekda Sulaimi membenarkan informasi tersebut. Dia mengaku sama sekali tidak mengetahui bahwa sejak 20 Desember 2024 tidak lagi menjabat sebagai Sekda, makanya dia tetap bekerja seperti biasa.