‘Revenge’ Politik Iswanto, Runtuhnya Singgasana Sulaimi

Tempuh Jalur Hukum

Pemberhentian sepihak tersebut, membuat Sulaimi berang. Melalui pengacaranya [Kuasa Hukum], Ia akan menempuh jalur hukum dengan prosedur.

Awalnya Kuasa Hukum Sulaimi sudah melayangkan surat keberatan atas pemberhentian sepihak tersebut kepada PJ Gubernur Aceh.

“Kita masih menunggu jawaban PJ Gubernur Aceh, terkait surat keberatan atas apa yang dialami oleh klien kami dan Banding mal administrasi. Selanjutnya kita akan lakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebab pemberhentian itu kami anggap sangat tidak wajar secara Yuridis formal,” tegas Erlizar.

BACA JUGA...  Warga Diminta Pro Aktif Kawal Dana Desa di Nagan Raya

Apalagi itu, dengan pemberhentian sepihak dilakukan PJ Bupati Aceh Besar. Iswanto; berdampak pada macetnya pembangunan. Terutama itu yang berkenaan langsung pada sendi sendi perekonomian masyarakat.

“Jadi sebelum diberitahukan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sebagai Sekda tanggal 17 Januari 2025 lalu, klien kami masih berstatus dan bertugas sebagai Sekda Aceh Besar,” Sebut Erlizar.

BACA JUGA...  Kubu Moeldoko Gugat Demokrat di PTUN, Pengamat Politik : AHY dan Demokrat Adalah Oase Politik Tanah Air

Sehingga banyak pekerjaan dilakukan masih tetap sebagai Sekda termasuk DPA untuk anggaran APBK tahun 2025. Padahal SK Pemberhentian tersebut sudah terbit, tetapi masih pegang oleh PJ Bupati Iswanto.

Tahunya Sulaimi diberhentikan dari jabatan Sekda, saat pelantikan dalam jabatan baru tanggal 17 Januari 2025. Sebagai Staf Ahli. “Sangat tidak lazim dalam sistim hukum administrasi pemerintahan yang normal,” ujarnya.