TAPAKTUAN | MA — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan (Asel) berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam kurun waktu satu pekan terakhir.
“Ke-4 unit sepeda motor berhasil yang diamankan itu menjadi bukti kesigapan dan respons cepat jajaran kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, khususnya di Kabupaten Asel,” kata Humas Polres Asel Rabu, (1/4/2026).
Keberhasilan itu juga sebagai bukti bahwa Polres Asel kembali menorehkan prestasi dalam menjaga keamanan wilayah dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian, khusus kendaraan bermotor (curanmor).
Menurut Humas, keberhasilan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya aksi pencurian sepeda motor yang meresahkan warga.
Kemudian, tim Opsnal Satreskrim Polres Asel bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang pelaku berinisial HG (20) dan A (18) di Gampong Kedai Runding Kecamatan Kluet Selatan.
Diungkapkan, dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor, yakni Honda Supra X 125 dan Honda Beat, beserta dokumen kendaraan.




