Kedua tersangka digiring ke Mapolres Asel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan dugaan pelanggaran pasal pencurian.
Sebelumnya, pada Jumat, (27/3/ 2026), Satreskrim Polres Asel juga berhasil mengungkap kasus serupa dengan mengamankan seorang terduga pelaku yang diketahui merupakan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).
Dalam penanganan perkara tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, yakni Yamaha Mio dan Honda Revo. Namun setelah dilakukan pemeriksaan serta gelar perkara, pelaku tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana dan selanjutnya diserahkan kembali kepada pihak keluarga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan penyelidikan dan penindakan terhadap segala bentuk tindak kriminalitas, khususnya curanmor yang meresahkan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Peran serta masyarakat juga sangat kami harapkan, terutama dalam memberikan informasi yang akurat guna mempercepat pengungkapan kasus,” ujarnya.




