Jantho, (MA) – Mahkamah Syar’iyah Jantho, Kamis, (31/3/2022) menggelar sidang perdana kasus pemerkosaan (verkrachting) terhadap anak berkebutuhan khusus yang masih berusia di bawah umur dengan terdakwa pelaku (ZN )alias (Abang Baik).
Sidang yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Syar’iyah Jantho, di register perkara 06/JN / 2022/ Ms – Jth, dengan klasifikasi perkara pemerkosaan, sebagaimana terlampir di SIPP, bahwa untuk perkara perkosaan ini tertanggal 31 Maret 2022 sebagai jadwal sidang pertama, kata ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa,SHI,.MH, melalui Humasnya Fadlia, S.Sy, M.H pada media lewat rilisnya.
“Tindak pidana (Jarimah) ini terjadi pada tanggal 14 Oktober tahun 2021 oleh ZN alias Abang Baik selaku terdakwa,” ujarnya.
Ia menyebutkan, kejadian pada tanggal 14 Oktober 2021 itu, adalah tindakan pemerkosaan yang dilakukan oleh ZN didalam sebuah ruko tempat terdakwa berwirausaha, di salah satu Desa, di Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar, dan persidangan ini dilaksanakan sidang utama Mahkamah Syar’iyah Jantho.
Fadlia menjelaskan, informasi yang tersedia di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Syariyah Jantho kali ini mempunyai 17 agenda persidangan perkara perdata, dan 8 perkara Jinayat, salah satunya adalah perkara pemerkosaan yang terjadi di salah satu Desa dalam Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar. “Kasus perkara pemerkosaan tersebut berada di bawah Yurisdiksi Mahkamah Syar’iyah Jantho yang terjadi terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa ZN alias Abang Baik,” ungkapnya.
“Insya Allah sidang perkara pemerkosaan tersebut digelar hari ini oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho,” terangnya Fadlia. S.Sy. MH.
Ketika ditanya lebih lanjut, Fadlia S.Sy. M.H panggilan akrabnya menolak mengomentari, sembali meninggalkan pesan silahkan di hubungi JPU (Jaksa Penuntut Umum ) Kejaksaan Negeri Aceh Besar untuk materi isi dakwaan,” kata Fadlia S.Sy.MH.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Wahyu Ibrahim, SH,. MH dan anggota JPU Wira Fadhullah, S.H Mendakwa terdakwa dengan dakwaan Primair Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 dengan ancaman maksimal 200 kali cambuk atau denda maksimal 2000 gram emas atau penjara 200 bulan dan alternatif dakwaan Subsidair pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dengan ancaman cambuk 90 kali, denda emas 900 gram, atau penjara 90 bulan.,
Sebagaimana terlansir pada laman SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Mahkamah Syar’iyah Jantho, disebutkan, pada Hari Kamis (14 Oktober 2021) sekira pukul 15. 00 WIB di tempat terdakwa berwirausaha, Bermula dari Ibu Korban melihat anaknya membawa uang sejumlah Rp. 2000 (dua ribu rupiah) lalu ibu korban menanyakan dari mana uang (Red : Rp 2.000) lalu anak korban menjawab dari sana ketempat terdakwa berwirausaha, kemudian ibu korban bertanya untuk apa dia kasih uang untuk kamu ? Lalu si anak berkebutuhan khusus tersebut menjawab “ sudah dipegang apek (Vagina), Pantat dan Lobang Dubur (sambil menunjuk kearah kemaluannya dan pantat).
Akibat perbuatannya tersebut Terdakwa (ZN ) alias Abang Baik harus mempertanggung jawabkan perbuatan dihadapan hukum dimana Terdakwa telah didakwa primer dengan pasal 50 dan dakwaan Subsider pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan.[R].















