TAPAKTUAN | MA — Satreskrim Polres Aceh Selatan (Asel) membekuk seorang pria warga Labuhan Haji Barat berinisial D (60), yang diduga melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap dua anak di bawah umur di wilayah Gampong Ujung Padang, Kecamatan Labuhan Haji Barat, Kabupaten Aceh Selatan, Sabtu, (17/5/2025).
Dalam operasi penangkapan pelaku, Satreskrim Polres Asel bekerja sama dengan Polsek Labuhan Haji Barat.
Menurut keterangan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana yang dialami oleh dua pelajar, masing-masing berusia AR (15) dan MA (7) tahun.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Labuhan Haji Barat berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Aceh Selatan dan segera melakukan penyelidikan mendalam.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, menjelaskan, bahwa pihaknya bergerak cepat membekuk tersangka pelaku, setelah mendapat informasi bahwa pelaku hendak melarikan diri ke luar kota.
“Kurang dari dua jam sejak laporan diterima, tim kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku di depan Mako Polsek Kluet Selatan pada Sabtu dini hari sekitar pukul 01.30 WIB,” kata T. Ricki Fadlianshah.



