HUKOM  

Paman Perkosa Keponakannya di Aceh Utara Hingga Lima Kali

Pelaku saat berada didepan ruang Satreskrim Polres Aceh Utara bersama Kanit PPA.

LHOKSUKON (MA) Seorang perempuan berusia 17 tahun di Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, diperkosa paman saat tinggal di rumah neneknya. Menurut pengakuan korban, dirinya telah berulang kali dirudapaksa dan diancam akan dipukuli oleh pelaku apabila memberitahukan hal itu kepada orang lain.

Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara yang akhirnya menerima laporan kasus ini kemudian melakukan penangkapan terhadap RS, 26 tahun, pada Selasa (30/7/2024) Pelaku dijemput petugas di Polsek Langkahan saat dimintai keterangan awal.

BACA JUGA...  Curhat Kapolres AKBP Mughi Prasetyo Habrianto Perkuat Silaturrahmi

“Saat dimintai keterangan awal di Polsek Langkahan pelaku membantah tidak melakukan pemerkosaan, namun saat dibawa ke Polres dan dikonfrontasi dengan korban, baru pelaku mengakui telah lima kali memperkosa korban di rumah Ibunya,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, S.H. Jum’at (2/8/2024).

BACA JUGA...  DPW Muda Seudang: Pj Bupati Aceh Timur Harus Serius Tangani Pembangunan Irigasi

Menurut pemeriksaan pihaknya, AKP Novrizaldi menerangkan jika pemerkosaan terhadap korban terjadi pada kurun waktu 16 hingga 20 juli 2024, pelaku berbuat hal itu saat korban sedang tertidur pulas usai mengikat kaki dan tangan korban dengan kain.

Hal itu disertai ancaman terhadap korban apabila melawan dan memberitahukan hal itu ke orang lain, ungkap Kasat.