Lanjutnya, Pada 26 juli korban meninggalkan rumah neneknya itu dan mengadu pada Ibunya sehingga kemudian Ibu korban melaporkan kasus ini ke Polres Aceh Utara pada 30 Juli lalu.
“Pelaku ini merupakan adik kandung dari Ayah korban, pelaku juga merupakan pria beristri yang saat ini tinggal di Banda Aceh usai beberapa waktu lalu melahirkan,” terang AKP Novrizaldi.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan perkara Jarimah Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 jo pasal 47 Qanun Aceh No.6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman 200 bulan kurungan, pungkasnya. (Sayed Panton).




