“Maka jika Catatan dan Rekomendasi dari temuan hasil pansus DPRK di buka kesemua eleman masyarakat dan disampaikan kepada Stakeholder terkait tentu itu akan mempengaruhi tahapan proses penyusunan anggaran APBK tahun 2021 yang sudah di sepakati anatara Pemeritan dan DPR,” Katanya.
Laporan | Syawaluddin
KUTACANE (MA) – Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh. Sorot hasil Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) terkait Laporan Kerja Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara Tahun 2019.

Amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 71 ayat 3, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 pasal 20 ayat 1 dan 2 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Lembaga pengawasan DPRD wajib memberikan catatan serta rekomendasi terhadap LKPJ Bupati /Wakil Bupati Tahun 2019. Begitu tegas Ketua GMBI Kabupaten Aceh Tenggara, Hasibullah pada mediaaceh.co.id di Kutacane. Senin, 22 Februari 2021.
Kata Hasibullah; pansus DPRK Kabupaten Aceh Tenggara merupakan tugas dari anggota DPR demi terselenggaranya pemeritahan yang bebas dari praktek KKN, Akuntabel dan transparan.



