PTMKS dan Ajang Mafia Tanah

Minggu, 16 Februari 2020

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Namun, PTMKS dan John Malik menganggap ahli waris tersebut telah meninggal dunia dan dianggap tanah yang dikuasai oleh PTMKS adalah tak bertuan.

Hingga John Malik meradang dan mengguggat Pemkab Aceh Tamiang melalui pengacaranya. John Malik ingin menguasai tanah eks Tiong Hoa atau Qhiboen School, SDN Nomor 4-5 dan 6, Kantor-Rumah Tinggal dan Lapangan Bola Basket.

Pemkab Aceh Tamiang terkecoh, danggap tanah tersebut tak bertuan dan dikuasai oleh Persatuan Tolong Menolong Kemalangan Setempat (PTMKS). Padahal PTMKS hanya menumpang diatas milik Tjan Boen Kiong.

BACA JUGA...  KPK Gelar Gratifikasi Talk Ajak UPG Instansi Daftar Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi

Oleh Tjan Boen Kiong, sebelum ada PTMKS, adalah yayasan BKSK, yang diurus oleh Aw Kin San (orang tua dari John Malik), namun Tjan Boen Kiong menawarkan dari Yayasan BKSK ditutup berganti PTMKS dan menempati diatas tanah milik Tjan Boen Kiong.

Yang sekarang ada Qiboen School, lapangan Bola Basket, Kantor – Rumah Tinggal dan kantor PTMKS. Adalah milik ahli waris sah atas tanah tersebut dari Tjan Boen Kiong kepada Awaluddin Candra alias Ationg.

BACA JUGA...  KPK Buka Kompetisi Unit Pengendali Gratifikasi Terbaik

Hari ini berubah status atas ketidak mau tahuan dan kepiawaian Pemkab Aceh Tamiang bisa merubah dari HBG menjadi Hak Pakai hibah Menteri Keuangan kepada Pemkab Aceh Tamiang.

Aset tersebut diambil alih negara dan diserahkelolakan kepada Pemkab Aceh Tamiang. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 280/KM6/2014 tahun 2014, tentang penyelesaian status kepemilikan aset bekas milik asing/cina berupa tanah (DH ex SDN No 456 kantor/rumah tinggal dan lapangan bola basket) seluas 3.638,1 meter kubik di jalan Ahmad Yani, Kota Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang.

BACA JUGA...  Launching ASL Law Office Advocate serta Santunan Anak Yatim Piatu

Berita Terkait

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Berita Terbaru

RAGAM BERITA

Jamah MTH Hadiri Milad Ke-13 dan Haul Ke-4 Alm Rizky Adiguna 

Kamis, 27 Agu 2026 - 21:50 WIB

PEMERINTAHAN

Tarmizi Kumpulkan Pihak Perusahaan 

Kamis, 27 Agu 2026 - 21:42 WIB