Terkait dalam pembangunan kios buah dilokasi lahan seputar PTMKS, para pihak wartawan melakukan sebuah konfirmasi terhadap H.Mursil, SH.M.Kn selaku Bupati Aceh Tamiang, diruang kerjanya menyampaikan “Tanah tersebut di dapat oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui hibah Menteri Keuangan”, terangnya, Awalnya tanah tersebut luas sekitar 4000 M2 lebih, namun saat pengukuran sebagian sudah dikurangi dengan bangunan jalan dan beberapa bangunan lainnya”, Ujar H. Mursil selaku Bupati Aceh Tamiang. Rabu (22/05/2019).
Lanjut H. Mursil selaku Bupati mengatakan “Kami meminta, jika ada pihak-pihak yang mengaku lahan tersebut miliknya, agar mereka melakukan gugatan ke pengadilan, hingga dapat terselesaikan dengan jelas,” Tegas Mursil.
H. Mursil juga mengatakan “Ditempat tersebut akan dibangun kios buah yang bersifat sementara dan seluruh bangunan yang ada diujung jembatan Kota Kualasimpang akan segera dipindahkan, Dan Pemerintah Daerah akan terus melanjutkan pembangunan, dan akan mencari solusi untuk berbagai persoalan yang terjadi, namun jika ada pihak-pihak menghalangi, maka akan dilakukan tindakan tegas,” Akhir Penyampaian Bupati Aceh Tamiang.
Padahal, kata Bambang, kios itu dibangun oleh dana Coorporate Social Responsibility (CSR) PT Rapala, muncul pertanyaan kenapa dana CSR bisa membangun fisik diluar area, sudah jelas di UU Pokok Agraria, penerima manfaat adalah masyarakat yang berada di lingkup HGU PT Rapala, ada apa ini?.




