Dia mengatakan, pengajuan hak pakai ke menteri keuangan Pemkab Aceh Tamiang ke Pusat, dasar hukumnya apa, siapa yang merekomendasikan, lalu kenapa sebelum melakukan pengajuan diteliti terlebih dahulu.
Bambang melihat, Pemkab Aceh Tamiang telah melakukan penzoliman kepada ahli waris atas kepemilikan tanah Tjan Boen Kiong tersebut batal demi hukum.
Dia minta, Pemkab Aceh Tamiang harus meninjau dan mengusulkan kembali kepada Menteri Keuangan untuk membatalkan SK Menkeu tersebut.
“Jika ini tidak dilakukan, pihak keluarga besar penerima ahli waris Tjan Boen Kiong akan menuntut secara hukum sebab Mursil telah melakukan Abuse Of Power terhadap penguasaannya,” tegas Bambang.
Ini Pernyataan Mursil Yang Kontroversi
Malah pada hari Jum’at tanggal 17 Mei 2019, Husni Thamrin Tanjung, SH penerima kuasa khusus tertanggal 25 Februari 2019, atas nama Jhon Malik cucu dari Auw Malik, jenis kelamin : laki-laki, tempat/tanggal lahir : kualasimpang 08 Mei 1961 Kewarganegaraan : Indonesia, Agama : Islam, Pekerjaan : Wiraswasta, Alamat : Dusun Mawar, RT 000/RW 000, Kampung Bukit Rata, kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, hadir dilokasi tanah PTMKS dan sejak saat itu sampai berita ini ditayangkan, aktivitas pembangunan mulai terhenti.




