Husni dan Selvi mundur sebagai pengacara John Malik, karena selain tidak mampu memperlihatkan kekuatan hukum tetapnya, seperti yang diminta oleh mereka. Dan sebaliknya John Malik membawa pengacara lain dari Banda Aceh.
Kontroversi ini diambil alih oleh Pemkab Aceh Tamiang, untuk menguasai tanah yang notabenenya milik, Tjan Djien Thuan tanah yang dibeli oleh Pemerintah Kolonial Belanda pada tahun 1933.
Surat yang tertuang dalam bahasa Belanda setebal 15 halaman ‘In Naam Der Koningin Nummer 26 Tahun 1933. Dengan proses Pembayaran saat pembeluan selama empat tahun. Dari tahun 1933 – 1937 dengan nilai 4.200 Gulden.
Perjanjian pembelian dilakukan di Afdelling Tamiang kecamatan Gayo Lues dan Serba Jadi. Keresidenan Aceh, Gubernur Sumatera tahun 1933.
Saat pemilik (Tjan Djien Thuan) meninggal dunia pada tahun 1962, selanjutnya tanah tersebut beralih langung kepada Ahli waris sedarah atas nama Tjan Boen Kiong (Burhan Tjandra).
Surat asli dipegang oleh Tjan Boen Kiong sampai tahun 2008 (karena meninggal). Namun Tjan Boen Kiong saat masih hidup pernah berpesan, Sertifikat berbahasa Belanda tersebut akan diserahkan kepada anak kandungnya Awaluddin Candra atau Ationg.
Sepeninggal Tjan Boen Kiong, sah sertifikat asli berbahasa Belanda tersebut dipegang oleh Awaluddin Candra alias Ationg hingga saat.




