KUALASIMPANG (MA) – Perdebatan perebutan atas tanah yang dikuasai oleh Persatuan Tolong Menolong Kemalangan Setempat (PTMKS), berubah status dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Pakaia (HP).
Pengklaiman terjadi antara John Malik (Ahli Waris Tanah) cucu dari Aw Malik (Bukan Pemilik Tanah yang sah) dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. Yang menurut Mursil (Bupati Aceh Tamiang) sudah dihibahkan dari Menteri Keuangan RI kepada Pemkab Aceh Tamiang dengan status Hak Pakai (HP).
Ini adalah kejanggalan dan sangat aneh, kok bisa tanah orang yang memiliki kekuatan hukum tetap (ada surat asli dari tanah tersebut) berubah status dan menjadi penguasaan Pemkab Aceh Tamiang?. Dari HGB menjadi HP. berlanjut terhadap wadah Persatuan Tolong Menolong Kemalangan Setempat (PTMKS) dan tanah yang diakui John Malik cucu dari Aw Malik bahwa pemilik tanah eks sekolah Thibun School, Lapangan Basket dan beberapa lokasi adalah milik mereka.
Kontroversi terus berlanjut dan Pemkab Aceh Tamiang mengambil keuntungan dari kasus ini, ternyata setelah didesak oleh pengacara yang ditunjuk John Malik, Husni Thamrin Tanjung, SH dan Selvi minta keabsahan atas tanah sebagai ahli waris, John Malik tak kuasa menampilkan Grand Blok (Sertifikat Masa Pemerintah Kolonial Belanda), kepada Husni dan Selvi.




