KPK Buka Kompetisi Unit Pengendali Gratifikasi Terbaik

KPK Buka Kompetisi Unit Pengendali Gratifikasi Terbaik

JAKARTA (MA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memilih dan memberikan apresiasi kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) yang telah mengimplementasikan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) dengan baik selama tahun 2021.

KPK mengajak seluruh UPG di berbagai Kementerian atau Lembaga, Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota), dan BUMN/BUMD (KLOP) untuk segera menyampaikan data perkembangan implementasi PPG Triwulan III sebagai dasar penilaian UPG Terbaik tahun ini.

BACA JUGA...  OTT Gubernur Aceh, Abu Alex Kecam Tindakan KPK

Demikian kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan; Ipi Maryati Kuding pada mediaaceh.co.id, Rabu, 6 Oktober 2021 di Jakarta.

Dikatakan; Pembaruan data dapat dikirimkan melalui tautan https://tinyurl.com/webupg dengan batas waktu penyampaian dokumen pendukung paling lambat tanggal 8 Oktober 2021.

Penghargaan ini dibagi menjadi tiga kategori yaitu UPG Terbaik, UPG Inovasi Terbaik, dan UPG Outstanding Performer di mana masing-masing ditujukan untuk tiga klasifikasi instansi, yaitu Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota), dan BUMN/BUMD.

BACA JUGA...  Pokir DPR Aceh dan Jatah Forkopimda Meresahkan Dunia Usaha di Aceh 

Pada tahun 2020 Penghargaan UPG Terbaik untuk kategori kementerian/lembaga diraih oleh OJK, Kementerian Keuangan, dan BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian kategori pemerintah daerah diraih oleh Kabupaten Boyolali, Kabupaten Banyumas, dan Provinsi Jawa Tengah. Sedangkan kategori BUMN/BUMD diraih oleh BNI, Telkom, dan BRI. Penghargaan tersebut diikuti oleh 482 pendaftar.