Implementasi PPG di KLOP tidak hanya dipandang sebagai wujud pemenuhan terhadap perundang-undangan yang berlaku, namun juga diharapkan dapat memberikan competitive value bagi KLOP itu sendiri.
Dengan diterapkannya PPG di KLOP akan semakin mendorong terbentuknya pegawai-pegawai berintegritas yang diwujudkan dengan kesadaran untuk menolak penerimaan gratifikasi serta selalu melaporkan penerimaan gratifikasi yang terpaksa diterimanya.
Informasi selengkapnya dalam tautan berikut: Tahapan dan Komponen Penilaian https://www.kpk.go.id/images/Tahapan_dan_Komponen_Penilaian.Surat KPK tentang Penghargaan UPG 2021. https://www.kpk.go.id/images/B_3461_Penghargaan_UPG_Terbaik_2.pdf. [Syawaluddin].




