KPK Gelar Gratifikasi Talk Ajak UPG Instansi Daftar Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi
Laporan | Syawaluddin
JAKARTA (MA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Gratifikasi bekerja sama dengan 611 Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di seluruh Indonesia menggelar sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman tentang gratifikasi. Kegiatan dilakukan secara daring pada Rabu, 28 Juli 2021. Seperti ditulis dalam rilis yang disampaikan ke mediaaceh.co.id. Minggu, 1 Agustus 2021.
Sosialisasi yang dikemas dalam forum yang dikenal dengan Gratifikasi Talk (Gtalk) ini merupakan kali keempat diselenggarakan. Kegiatan diikuti oleh 950 peserta perwakilan dari berbagai UPG pada kementerian/lembaga/pemerintah/organisasi (KLOP).
Tema Gtalk kali ini adalah “Bangun Kompetensi dengan Sertifikasi Antikorupsi”. Tema tersebut diangkat untuk mendorong para peserta yang merupakan pengelola UPG untuk turut berpartisipasi menjadi Penyuluh Antikorupsi (PAK). Sehingga, materi yang disampaikan sebagian besar terkait dengan sertifikasi penyuluh antikorupsi.
Di antaranya pengetahuan tentang bagaimana menjadi penyuluh antikorupsi, siapa saja yang bisa menjadi penyuluh antikorupsi, bagaimana mekanismenya, serta kapan pendaftaran pelatihan untuk menjadi penyuluh antikorupsi, dan sharing session dengan para penyuluh antikorupsi yang telah tersertifikasi yang merupakan pengelola UPG di instansinya masing-masing.





