HUKOM  

Tuntut Bebaskan Irwandi, Ridwan: Tempatkan Hukum Sebagaimana Mestinya

Banda Aceh | AP – Tuntutan masyarakat Aceh kepada pemerintah pusat melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengembalikan Gubernur non aktif, Irwandi Yusuf terus dilakukan, kali ini ungkapkan, Tgk. Ridwan dan meminta kepada pemerintah agar menempatkan hukum sebagaimana mestinya.

“Jangan berlakukan hukum seperti masa sebelum merdeka, tapi lakukanlah sebagaimana kita sudah merdeka,” kata Wan Koboi sapaan akrab Tgk. Ridwan, di Banda Aceh, Sabtu (21/07/2018).

Ridwan menilai, kasus OTT terhadap Irwandi Yusuf sarat dengan kepentingan politik yang ditunggangi para pemilik kekuasaan. Oleh sebab itu, dirinya meminta kepada pemerintah, agar hukum jangan dijadikan sebagai tujuan politik atau dibuat untuk merebut kekuasaan tertentu, tapi hukum dijadikan sebagai pedoman, supaya dapat dipatuhi dan dijadikan sebagai landasan.

“Jangan hukum ini jadi neraka bagi rakyat, jadikanlah hukum sebagai tongkat rakyat,” ujarnya.

BACA JUGA...  Progres Coklit KIP Aceh Tamiang Sudah 100 Persen

Disamping dinilai ada kepentingan politik, sebut Ridwan, upaya penangkapan oleh KPK terhadap Irwandi Yusuf juga dinilai telah menyebabkan terpuruknya syari’at Islam yang sedang dijalankan di Aceh.

“Pasca penangkapan pak Irwandi, banyak sekali yang menjelekkan Aceh, mereka menilai syari’at Islam di Aceh itu hanya olok-olok, apakah ini yang diinginkan negara, agar syari’at Islam dipandang jelek,” tambahnya.

Tgk. Ridwan mengajak pemerintah pusat untuk mengingat sejarah kemerdekaan indonesia, dimana, kata Ridwan, Aceh sangat berjasa dalam menyukseskan kemerdekaan itu.

Dikatakannya, ketika wilayah Indonesia hampir dikuasai seluruhnya oleh Belanda saat perang kemerdekaan, Acehlah sebagai penjamin, karena, lanjut Ridwan, Aceh dikenal sebagai daerah yang memiliki basis pertahanan yang paling kuat di wilayah Sumatera dan Aceh juga dikenal memiliki syari’at Islam yang kuat.

BACA JUGA...  Gubernur: Segala Pembangunan Harus Dikawal Secara Menyeluruh

Sehingga, lanjut Ridwan, presiden Soekarno saat itu, berjanji akan memberi otonomi khusus kepada Aceh untuk menjalankan Syariat Islam. Namun, sebut Ridwan, janji itu baru terlaksana setelah adanya konflik berkepanjangan di Aceh.

“Jadi sebelum berdirinya negara Indonesia, Aceh memang sudah berdaulat, jadi saya meminta pemerintah pusat, jangan mengusik kedaulatan di Aceh, biarkan kami tenang dan menjalankan syari’at Islam sebagaimana mestinya,” lanjutnya.

Oleh sebab itu, Ridwan meminta kepada pemerintah pusat, agar mengembalikan Irwandi Yusuf, sebagaimana tuntutan masyarakat, yang juga menilai sampai saat ini belum ada bukti yang kuat yang menjerat Irwandi.

“Urusan korupsi itu sudah jadi darah daging bagi penguasa, jadi, jangan seolah-olah pak Irwandi dinilai menjadi dalang korupsi di Aceh, jika pak Irwandi bersalah, ya berlakukan hukum sebagaimana mestinya, jangan ditindak seperti seperti sekarang ini, membuat marwah Aceh jadi tercoreng” pungkasnya.

BACA JUGA...  Pemkab Aceh Utara Terima Sertifikat Penghargaan dari KPK

Sebagaimana diketahui, Rabu 4 Juli 2018, KPK menetapkan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah, Ahmadi, sebagai tersangka. Keduanya terjerat kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh. [r]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Malu Achh..  silakan izin yang punya webs...