Banda Aceh (ADC)- Menanggapi pernyataan Sekjen Gerakan Titipan Rakyat (Getar) Aceh Teuku Izin yang mendesak Forkab melaporkan seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang tidak hadir rapat Paripurna, di respon positif oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) Forkab Aceh.
Forum Komunikasi Anak Bangsa (Forkab) Aceh berdasarkan Akta Pendirian Nomor : 131, Tanggal 31 Agustus 2006 dan SKT Nomor : 00-11-00/0029/IX/2015, NPWP : 73.947.188.6-101.000, harus berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisapasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
Sebagai Organisasi masyarakat (Ormas) disebutkan, bahwa untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, perlu dilakukan berbagai upaya peningkatan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Hal itu disampaikan Sekjen DPP Forkab Aceh, Boy Satriawan, MP yang juga akrab disapa Boy kepada media mediaaceh.co.id, Kamis 8 Agustus 2019 di Banda Aceh.
Ia juga mengatakan, dalam Peraturan Pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah memiliki fungsi penting, antara lain: Sebagai sarana bagi masyarakat baik orang perseorangan, kelompok masyarakat, maupun Organisasi Kemasyarakatan dalam mengekspresikan kebutuhan dan kepentingannya, sehingga proses pembentukan kebijakan daerah lebih responsif terhadap kebutuhan dan kepentingan masyarakat.
“Menurut undang- undang, partisipasi masyarakat juga merupakan hal penting dalam mewujudkan kepedulian dan dukungan masyarakat untuk keberhasilan pembangunan di daerahnya. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juga menjelaskan, Pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan oleh pengawas internal dan pengawas eksternal,” kata Boy.
Selain itu, Boy juga menjelaskan, bahwa Pasal 35 ayat (3) poin (a) menyatakan, Pengawasan eksternal penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan melalui: a. Pengawasan oleh masyarakat berupa laporan atau pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Pengawasan masyarakat dilakukan dalam bentuk :
1. Hak mencari, memperoleh dan memberikan Informasi mengenai penyelenggaraan Negara, 2. Hak untuk memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari penyelenggaraan pemerintah, 3. Hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan penyelenggara Negara, 4. Hak memperoleh perlindungan Hukum dalam melaksanakan Hak-hak tersebut diatasnya.
Lanjut Boy menyebutkan, dalam tata tertib DPRA nomor 1 tahun 2016, dimana pada pasal 35, ayat 1 terkait anggota DPRA diberhentikan antar waktu, (a) karena meninggal dunia, (b) mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis dan (c) diberhentikan. Selanjutnya dijelaskan, anggota DPRA diberhentikan antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 1, huruf c apabila salah satunya adalah tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPRA yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak enam (6) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.
Kemudian pada pasal 37 ayat (1), juga dijelaskan mekanisme pemberhentian anggota DPRA, salah satunya tidak menghadiri rapat enam kali serta Pada Peraturan DPRA nomor 2 tahun 2016 tentang kode etik pada bagian kelima kewajiban pasal 7 dimana anggota mempunyai kewajiban, salah satunya menaati tata tertib dan kode etik.
“Jadi menurutnya, apa yang dikatakan Ketua umum DPP Forkab Aceh, Polem Muda Ahmad Yani, bukanlah hal tendensius ataupun sarat politik like-dislike, terhadap ketidakhadiran salah satu anggota DPRA dalam rapat paripurna selama 2018, tapi itu merupakan sample data kinerja buruk anggota dewan sebagai perwakilan rakyat di DPR,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menambahkan, bagaimana cita-cita kita bersama terhadap kesejahteraan rakyat Aceh dapat terwujud, apabila masih ada kinerja wakil rakyat kita di DPR yang berkinerja buruk. Seharusnya Teuku Izin, sebagai Sekjen Gerakan Titipan Rakyat (Getar) Aceh, harus memahami Kode etik dan tata tertib anggota DPR agar bisa mengawal bersama kinerja Wakil rakyat dalam Pemerintahan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat menuju Aceh Hebat dan Bermartabat.
“Kalau memang Getar mempunyai data kinerja anggota DPRA lain yang berkinerja buruk serta melanggar kode etik dan Tata tertib DPRA, mari bersama sebagai bagian dari elemen masyarakat harus berpartisipasi sesuai PP No. 45 tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” Sekjen DPP Forkab Aceh. (Ahmad Fadil)




