MEDIA ACEH
HUKOM  

Kapolres Sabang Yakin Masyarakat Patuh Pada Penayambutan Tahun Baru

Sabang (MA) – Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammadun,S.H, menyakini masyarakat pulau Sabang, patuh akan hal-hal yang yang tidak boleh dilakukan yang kami sampaikan dan himbauan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), terhadap laranagan eforia pada penyambutan tahun baru.

“Saya yakin bahwasanya masyarakat Sabang, patuh akan hal-hal tidak boleh dilakukan oleh masyarakat seperti yang kami sampaikan, dan himbauan yang ditandatangani Forkopimda terhadap larangan pada penyambutan tahun baru 2020 nanti”, kata Kapolres AKBP Muhammadun, kepada mediaaceh.co.id Minggu (22/12/19) di Sabang.

BACA JUGA...  Polda Aceh Gelar Upacara Peringatan HUT RI ke 74

Menurut Kapolres, masyarakat Sabang merupakan masyarakat yang taat dan patuh pada hal-hal yang disepakati, himbauan dan seruan yang disampaikan serta dikeluarkan oleh lembaga pemerintah.

Mudah-mudahan pelaksanaan natal dan pada penyambutan tahun baru nanti, tidak ada yang melanggar himbauan dan seruan yang dikeluarkan Polres Sabang. Bagi pendatang yang berlibur di Sabang, wajib mematuhi dan mentaati apa yang telah disampaikan dan dihimbakan lembaga pemerintah.

BACA JUGA...  Satreskoba Polres Aceh Utara Amankan DC Pemilik 16 Paket Sabu

“Harapan kita bagi wisatawan yang datang untuk berlibur ke Sabang, wajib mematuhi dan mentaati apa yang telah dihimbau oleh pemerintah daerah dan juga seruan yang dikeluarkan oleh Polres Sabang”., harapnya.

Muhammadun menjelaskan, Polres Sabang sendiri telah mengeluarkan seruan dengan beberapa poin, untuk warga masyarakat khususnya pada peryaan tahun baru baik tentang yang semestinya dilakukan maupun hal-hal yang tidak bolah diakukan.

Seruan yang dikeluarkan Polres Sabang diantaranya, masyarakat diminta pada malam penggantian tahun baru 2020 sebaiknya melakukan kegiatan ibadah yang positif, agar selamat dari marabahaya dan diberi keselamatan oleh Allah SWT.

BACA JUGA...  Siap-Siap!!! Hina Muzakir Manaf Bakal Dipolisikan

Selanjutnya, diminta kepada masyarakat tidak boleh pesta minuman keras (miras) dan narkoba, tibak diperbolehkan melakukan konvoi kendaraan dan bala liar tidak boleh membakar petasan dan kembang api, karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain dan yang terakhir patuhi dan ikuti peraturan lalu lintas., jelas Kapolres Muhammadun.(Jalal).