HUKOM  

Polda Aceh Amankan Rp 2,3 Milyar Terkait Kasus Korupsi di Bener Meriah

Banda Aceh (MA)- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Aceh menetapkan mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunanan Kabupaten Bener Meriah berinisial AR sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi program bantuan attaractant (penangkap hama kopi) yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2015.

Kasus korupsi ini berawal pada tahun 2015 yang lalu, dimana Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bener Meriah melaksanakan kegiatan program bantuan penangkap hama kopi yang dananya bersumber dari APBN 2015 dengan anggaran sebesar Rp 48 milyar lebih.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono didampingi Dir Reskrimsus Polda Aceh Kombes Pol T Saladin mengatakan, modus operandi yang dimainkan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini, dengan me mark-up harga satuan alat yang dikeluarkan oleh Distributor, sehingga negara dirugikan sebesar Rp 16.5 milyar.

BACA JUGA...  Kejari Sabang Terima Berkas Barang Bukti dari TNI-AL Lanal Sabang

Selain menetapkan AR sebagai tersangka dugaan kasus korupsi, Polda Aceh juga menetapkan tiga tersangka lainya yaitu, T selaku pejabat Pembuat Komitmen (PPK), MU sebagai Kontraktor (rekanan) serta TJ selaku rekanan yang menerima Sub kontrak pekerjaan. Sedangkan pelaksana pekerjaan pada Proyek tersebut, adalah PT Jaya Perkasa Group.

“Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, berdasarkan adanya laporan yang disampaikan oleh masyarakat,” sebut Kabid Humas Polda Aceh.

Sementara itu, Kombes Pol T Saladin mengatakan, untuk penanganan kasus ini, penyidik Polda Aceh telah memeriksa saksi lebih kurang 50 orang, yang dua diantaranya adalah saksi ahli kerugian negara dari BPKP, serta Ahli Pengadaan Barang dan Jasa dari LKPP.

“Saat ini para tersangka tidak ditahan, karena kooperatif. Barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik Polda Aceh dalam kasus ini, uang tunai sebesar Rp 2,3 milyar, berikut dua bidang tanah kosong dengan luas 970 M2 dan 493 M2 atas nama Zaidan yang teletak di Desa Paya Tumpi I Kecamatan Kebayakan Kabupaten Aceh Tengah Provinsi Aceh. Dengan estimasi harga Rp 2 milyar. Jadi untuk total jumlah keseluruhannya adalah Rp 4,3 milyar,” ungkap T Saladin.

BACA JUGA...  DPP Forkab Aceh Desak Kapolda Lanjutkan Proses Hukum Tgk Munirwan

Ia juga menambahkan, untuk berkas perkara beserta seluruh barang bukti, sore ini penyidik akan melimpahkannya ke pihak Kejaksaan Negeri Bener Meriah untuk diproses lebih lanjut, dan hal tersebut juga telah kita koordinasikan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh. 

Pasal yang dipersangkakan dalam kasus ini adalah, Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Pasal 2 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, paling lama seumur hidup dan Pasal 3 dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun. (Ahmad Fadil) 

BACA JUGA...  Pedagang Sisik Trenggiling Divonis 2,6 Tahun Penjara

           

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Malu Achh..  silakan izin yang punya webs...