Bireuen, (MA) – Akhirnya, Husaini SP bin Hasballah (61), Warga Gampong Pulo, Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie, divonis 2,6 tahun penjara dan denda Rp 50 Juta, subsider tiga bulan kurungan oleh mejelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen, Selasa (22/10) karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana memperdagangkan/transaksi sisik trenggilang.
Dalam sidang panungkas yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai, Zufida Hanum, SH, MH dengan hakim anggota masing-masing, Rahmah Noviana,SH dan Muchtaruddin, SH serta Jaksa Ronald Regianto, SH mengagendakan pembacaan vonis terhadap terdakwa. Putusan 2,6 tahun penjara, denda Rp 50 Juta, 3 bulan kurungan yang dijatuhkan majelis hakim, itu lebih rendah enam bulan dari pada tuntutan jaksa yang minta mengganjarnya selama tiga tahun penjara. Berkaitan dengan vonis tersebut, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir.
Disebutkan, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, Memperniagakan, Menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dakam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) meminta kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa, Husaini, SP dengan pidana penjara selama 3 tahun serta denda Rp 50 Juta, subsider 3 bulan penjara.
Seperti terungkap dalam dakwaan sebelumnya, terdakwa, SP Husaini, ditangkap 7 Juli 2019, sekira pukul 19.30 WIB. Saat itu terdakwa berangkat dari rumahnya menumpang angkutan L300 menuju ke Kota Mini Beureunuen, Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie. Selanjutnya, pukul 22.00 WIB, mengganti mobil dengan menumpang Bus Putra Pelangi Perkasa, menuju Medan, Sumatera Utara, untuk menjual kulit/sisik trenggiling kepada Udin, sesuai pesanan sebelumnya melalui handphone. Maka, dengan membawa kulit/sisik trenggiling yang dibungkus karung goni dalam kardus/kotak air mineral.
Namun, naas baginya, karena sekitar pukul 23.45 WIB, Bus Putra Pelangi Perkasa yang ditumpangi terdakwa dihentikan dan digeledah oleh polisi dari Subdit Tipiter Dit Reskrimsus Polda Aceh di kawasan jalan Banda Aceh–Medan, Matang Glumpang Dua, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen. (Maimun Mirdaz).















