“Benar pak, tanah saya kok bisa bersertifikat atas nama orang lain, saya tidak pernah menjualnya, saya juga tidak pernah menghibahkan tanah saya ini. Namun, kok tiba-tiba sudah bersertifikat atas nama orang lain. Menurut saya, banyak kejanggalan di situ pak. Orang BPN (Badan Pertanahan Nasional) tidak pernah datang mengukur tanah saya. Tapi, kok bisa jadi sertifikat nama orang,” ujar Ainun.
Sebut saja Ainun Azmi; usianya 50 tahun, wanita paruh baya itu, berkedudukan di Kampung Landuh, Kecamatan Kota Kualasimpang. Aceh Tamiang; tertipu oleh janji manis [Mengaku pengacara bernaung di PERADI] IP, SH. MH untuk mengurus dan membatalkan Sertifikat tanah, yang diduga bodong di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Ainun minta agar IP mau jadi Kuasa Hukum untuk pengurusan sertifikat yang diduga ‘Bodong’ [Palsu].
Konsekuensinya, Ainun harus membayar uang pengurusan senilai Rp50 juta kepada IP yang dituangkan dalam surat perjanjian kuasa hukum.
Uang senilai Rp50 juta tersebut, diberikan Ainun kepada IP tidak sekaligus, namun di cicil beberapa kali. Tidak termasuk dalam catatan Ainun uang yang diminta IP Rp300 ribu sampai Rp500 ribu [Di luar dari perjanjian].
Namun sampai berita ini dilansir, sertifikat yang akan dibatalkan tersebut tidak juga diurus oleh IP. Itu diketahui setelah Ainun melakukan penelusuran [Seperti disampaikan IP ke mana saja uang itu diberikan] ke Kantor BPN Aceh Tamiang dan Institusi seperti dikatakan IP.




