Kasus Sertifikat ‘Bodong’, Untung IP Derita Ainun

Sertifikat Tanah Diduga Bodong [Foto Syawaluddin | mediaaceh.co.id].

IP tak Lakukan Tugas Kuasa Hukum

IP, SH. MH mengakunya dari Pengacara Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi). Secara lisan IP mau menjadi kuasa hukum Ainun, dalam kasus Sertifikat Tanah yang diduga bodong dikeluarkan BPN Aceh Tamiang.

Dalam surat perjanjian Kuasa Hukum, IP minta biaya pengurusan pada Ainun sebesar Rp50 juta rupiah, yang dituangkan dalam surat perjanjian, sampai kasus dan sertifikat dimaksud tuntas.

BACA JUGA...  Polres Aceh Selatan Ringkus Pria Pengguna Narkoba

Dimulai pada bulan November 2024 lalu, IP minta uang sebesar Rp5 juta pada Ainun, untuk mendaftarkan gugatan di kantor Pengadilan.

Karena sertifikat yang diduga bodong itu ada Akta Jual Belinya [Sertifikat versus Akta Jual Beli] tidak bisa Rp5 juta, tetapi Rp9 juta.

IP pun minta tambah lagi pada Ainun sebesar Rp4 juta. Hingga menjadi Rp9 juta diminta IP.

BACA JUGA...  Pernah Jadi Napi KPK, Posisi TM Nurlif di Golkar Aceh Bakal Goyang

Tanpa curiga apa pun, Ainun tetap memenuhi permintaan IP tersebut dengan alasan untuk keperluan;

Pengguguran Sertifikat Rp2 juta, untuk pembuatan patok Rp700 ribu, uang Rokok Rp500 ribu, uang untuk media Rp3,5 juta, pengukuran Rp6 juta rupiah, uang ngopi pinggir sungai Seumantok Rp400 ribu, untuk APH Rp500 ribu, untuk berangkat ke Banda Aceh Rp3 juta.

BACA JUGA...  LembAHtari Diperiksa Gakkum Terkait Alih Pungsi Lahan oleh Mrs dan Asr

Selanjutnya, untuk ke Pengadilan Rp9 juta, makan sama Datok di Opak Rp500 ribu, Administrasi Irwansyah Rp1 juta, untuk beli nasi di Polsek Rp200 ribu, untuk penyidikan di Polres Rp2 juta.