Kasus Sertifikat ‘Bodong’, Untung IP Derita Ainun

Sertifikat Tanah Diduga Bodong [Foto Syawaluddin | mediaaceh.co.id].

Diketahui, tanah yang bersertifikat tersebut dengan nomor hak milik, 00512 Dengan surat ukur nomor, 00226/2017 luas 323 meter
nama pemilik, Anidar, Muhamad Syahputra dan Zulfikar.

Diduga ada permainan dalam penerbitan sertifikat tersebut, nama-nama orang sebagai peringgan tanah yang dicatatkan dalam sertifikat tersebut, setelah dikonfirmasi, mereka merasa tidak pernah punya tanah, di daerah itu sebagaimana tercatat dalam sertifikat tersebut.

BACA JUGA...  LSM KOMPAK Desak Kapolda Aceh Usut Usaha Galian C di Abdya

Apalagi, tanah Ainun miliki berperinggan dengan Abdul Munir (47) ia menyebutkan, “Saya enggak pernah punya tanah di situ. Apalagi, berperinggan, tidak sama sekali, saya juga tidak terima nama saya ditulis di situ, dan saya juga sudah buat laporan ke Polres Aceh Tamiang. Saya berharap masalah ini segera ditindaklanjuti agar cepat selesai,” ujarnya

BACA JUGA...  MK Tolak Gugatan Nektu, Selamat Kepada Rocky

Selanjutnya, diketahui juga, laporan Munir ke Polres Aceh Tamiang, sesuai Surat Tanda Penerima Laporan
Nomor: STTLP/146/XI/SPKT/POLRES ACEH TAMIANG, Dalam laporannya, telah terjadi dugaan tindak pidana pemalsuan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 263.

Datok Penghulu [Kepala Desa] Landuh, saat dikonfirmasi, menyebutkan, “Saya tidak tau pak, itu surat di tahun 2017, saya baru menjabat tiga tahun ini. Itu kepala dusunnya dan imamnya sudah meninggal pak. Coba tanyakan ke mantan Sekdes yang menjabat di waktu itu. Masalahnya, itu juga sudah pernah dimediasi oleh pihak Polsek. Namun, belum juga ada titik temu,” ujar Datok.