Kasus Sertifikat ‘Bodong’, Untung IP Derita Ainun

Sertifikat Tanah Diduga Bodong [Foto Syawaluddin | mediaaceh.co.id].

Malah sertifikat dengan nomor 00512 tersebut saat di cross check ke Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Aceh, tidak terdaftar, begitu juga di Kantor BPN Aceh Tamiang saat dikonfirmasi semua buang badan.

Alhasil, IP tak menampakkan lagi jati dirinya di Aceh Tamiang setelah mengambil uang dari Ainun. Pengakuan Ainun; IP saat ini ada di Pekan Baru dan sulit dihubungi.

BACA JUGA...  Kasus Pengelolaan Zakat Aceh Tengah, Penasihat Hukum Bantah Delik Yang Menjerat Kliennya

Ainun merasa telah di tipu oleh IP. Kini akibat perbuatan IP, Ainun akan menempuh jalur Hukum. Untuk mendapatkan haknya kembali.

Tanah Berpindah Tangan

Awal cerita ini di mulai dari Ainun mendapatkan warisan dari orang tuanya Almarhum Wahid [Mantan Imam dan Mukim]. Ainum tiga bersaudara, anak pertama bernama Usman [almarhum], Anak kedua bernama Sakdah Yarham dan ketiga Ainun Nazemi.

BACA JUGA...  Satlantas Lhokseumawe Imbau Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Ketiganya masing masing mendapat warisan dari orang tua mereka [Almarhum Wahid] berupa tanah tapak rumah.

Awalnya masih satu sertifikat, kemudian di pecah dalam bentuk Akta Tanah menjadi tiga bagian. Atas nama Usman, Sakdah Yarham dan Ainun Nazmi.

Selanjutnya pada tahun 2010, abang Ainun [Usman] jatuh sakit dan menjual tanah bagiannya pada Ainun senilai Rp30 juta. Tertuang dalam Akta Jual Beli nomor 555, Tanggal 20 Oktober tahun 2010. Yang ditanda tangani oleh pejabat PPAT Netti Suamiati, SH.