Dengan masing masing, Pihak Pertama tertanda Usman, Pihak Kedua Ainun Nazmi. Serta persetujuan Isteri Usman bernama Anidar.
Diperkuat oleh para saksi yakni; Wan Aula [Saat itu Datok Penghulu (Kepala Desa) Kampung Landuh] dan Zainuddin.
Setahun kemudian, Usman mengidap penyakit menahun akut, kondisinyapun kian parah dan menghembuskan nafas terakhirnya di tahun 2011.
Pun begitu Ainun tak menaruh curiga apapun, sebab tanah yang dia beli dari abang tertuanya Usman, masih dalam bentuk Akta Tanah dikeluarkan oleh PPAT.
Di pikirnya, Tanah yang dibeli dari Usman itu posisi aman. Aleh aleh di tahun 2017 keluar sertifikat tanah yang di beli Ainun dari Abangnya [Usman]. Sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Tamiang atas nama Anidar.
Anehnya, pada saat terjadi akad jual beli antara Ainun dan Abangnya Usman, atas persetujuan isteri Usman, notabenenya Anidar.
Kok bisa Sertifikat yang dikeluarkan BPN Aceh Tamiang atas nama Anidar. Padahal Anidar tahu, kalau tanah tersebut sudah dijual suaminya [Usman] pada Ainun [Adik Kandung Usman yang paling kecil].
Tega sekali Anidar, menguasai tanah yang jelas jelas tanah tersebut milik adik iparnya Ainun dan bukan lagi miliknya.
Malah dugaan kuat Sertifikat itu dibuat secara diam diam, anehnya BPN Aceh Tamiang kenapa tidak melakukan check and richeck terhadap tanah itu, bahwa; benar atau tidak tanah tersebut milik Anidar atau bukan, dengan berbagai alat bukti dan data lapangan.




