Ainun juga mendatangi Polres Aceh Tamiang. Di Polres, Ainun juga tidak mendapatkan jawaban terhadap IP yang menangani kasusnya tersebut.
Keputusasaan Ainun tidak berujung, mentah mentah dirinya sudah di tipu IP. Aleh aleh Ainun sampai mencari tahu ke BPN Aceh terkait sertifikatnya.
Dia mendapat jawaban, bahwa; sertifikat dengan nomor 00512 tidak terdaftar di BPN. Ada dugaan sertifikat yang di keluarkan BPN Aceh Tamiang itu palsu, sebab tidak terdaftar di lembaran negara.
Lalu, pihak BPN Aceh Tamiang sendiri tidak pernah datang ke lokasi tanah yang bersengketa itu untuk di ukur, apalagi untuk membatalkan Sertifikat dimaksud.
Apalacur, semua sudah berjalan tidak normal. Uang Ainun habis, tetapi penyelesaian yang diharap, malah tertipu yang didapatnya.
Kok Bisa Jadi Sertifikat
Ainun menyebut bahwa; dirinya tidak pernah menjual tanah tersebut, dirinya juga kaget kenapa bisa berpindah alas hak tanah miliknya kepada Anidar. Sangat janggal dan aneh.
“Benar pak, tanah saya kok bisa bersertifikat atas nama orang lain, saya tidak pernah menjualnya, saya juga tidak pernah menghibahkan tanah saya ini. Namun, kok tiba-tiba sudah bersertifikat atas nama orang lain. Menurut saya, banyak kejanggalan di situ pak. Orang BPN (Badan Pertanahan Nasional) tidak pernah datang mengukur tanah saya. Tapi, kok bisa jadi sertifikat nama orang,” ujar Ainun.




