Untuk uang makan Rp850 ribu, untuk keperluan Porensik Rp3 juta, untuk uang ke BPN Rp3 juta, untuk uang pak Maulana BPN Rp500 ribu. Uang sidang ke Mahkamah Rp2 juta, Uang dibawa M Rp3 juta dan Uang untuk pak Rahman Rp500 ribu.
Setelah puas IP mengeruk uang Ainun, pekerjaan lawyer tak dijalankan. Ainun sangat dirugikan baik materi, moril dan waktu.
Ternyata Ditipu
Tak ada kemajuan progres kerja yang ditunjukkan IP, selama menjadi pendamping kuasa hukum Ainun. Semua aktifitas yang dilakukan IP nol besar.
Rasa penasaran Ainun memuncak di Bulan Januari 2025, Dia bersama keluarganya menelusuri aliran uang yang diberikan darinya kepada IP kemana saja digunakan.
Pertama sekali yang di datangi Ainun adalah kantor BPN Aceh Tamiang. Ainun tak mendapatkan jawaban yang tak memuaskan hatinya, justeru pihak BPN Aceh Tamiang menampik bahwa pihaknya tidak pernah menerima uang dari IP.
Sebaliknya pihak BPN Aceh Tamiang mengatakan, semua urusan di kantor tidak berbayar [Gratis]. Kekecewaan Ainun semakin menguat, kalau dirinya telah ditipu oleh IP.
Kemudian Ainun mendatangi kantor Pengadilan, terkait pendaftaran kasus sertifikat diduga palsu itu. Lagi-lagi Ainun tak memperoleh kepastian kebenaran di urus atau tidaknya terkait IP.




