HUKOM  

Nyalahi Regulasi, Pansel Sekda Aceh Tamiang Dilapor ke KASN

Laporan | Syawaluddin

KUALASIMPANG (MA) – Diduga menyalahi Regulasi dan penuh kepentingan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (GERAHAM), laporkan Ketua Panitia Seleksi (Pansel), terbuka. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Aceh Tamiang ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta.

GERAHAM melaporkan Pansel ke KASN terkait dugaan pelanggaran tentang ketentuan syarat umum calon Sekretaris Daerah, sehingga perbuatan tersebut diduga telah menguntungkan calon Sekretaris Daerah yang semestinya tidak memenuhi syarat untuk ikut seleksi.

BACA JUGA...  Kejati Aceh Geledah Kantor BRA

Begitu tegas Bambang Antariksa, SH, MH, Ketua Badan Pengurus LSM GERAHAM, pada wartawan di Karang Baru. “Kami melaporkan Pansel Sekda Tamiang melalui surat No. 010/GERAHAM/XII/2020, tertanggal 28 Desember 2020 kepada KASN di Jakarta. Secara online laporan sudah diterima oleh KASN dengan nomor pengaduan 00029-122020, tertanggal 29 Desember 2020. Dokumen laporan tertulis juga sudah dikirimkan melalui kurir,” tegasnya. Selasa, 29 Desember 2020 di Karang Baru.

BACA JUGA...  Bambang Antariksa Menilai SK Gubernur Terkait Sekda Aceh Tamiang Dinilai Cacat Hukum

Menurut Bambang bahwa; dugaan pelanggaran itu dilakukan untuk meloloskan calon Sekretaris Daerah yang tidak cukup syarat agar lolos menjadi calon Sekda.

Diperparah, Panitia Seleksi juga mengabaikan ketentuan dalam PP No. 58 Tahun 2009 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Aceh, khususnya Pasal 3 ayat (3) huruf d, mana mensyaratkan calon Sekda sekurang-kurangnya pernah menduduki 2 (dua) jabatan struktur eselon IIb yang berbeda.