“Perbuatan Bupati Aceh Tamiang melalui Panitia Seleksi Jabatan Tinggi Pratama Kabupaten Aceh Tamiang, yang melakukan seleksi Sekretaris Daerah Aceh Tamiang tidak menjadikan PP Nomor 58 tahun 2009 sebagai pedoman dan landasan hukum. Ini penghianatan terhadap UU No. 11 Tahun 2006, jelas Bambang,” tegas Bambang.
Laporan | Syukri
BANDA ACEH (MA) – Bambang Antariksa, SH, MH, selaku kuasa hukum dari tujuh warga Aceh Tamiang yang mengajukan permohonan kepada Gubernur Aceh untuk mencabut Surat Keputusan Nomor PEG.821.22/059/2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang tertangal 29 April 2021. Sebab dinilai telah cacat hukum.
Melalui surat permohonan yang ditujukan kepada Gubernur Aceh menyebutkan, SK tersebut patut dicabut karena dinilai cacat substansi dan melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, yakni asas kepastian hukum dan asas kecermatan, serta bertentangan dengan PP Nomor 58 Tahun 2009.
“Perbuatan Bupati Aceh Tamiang melalui Panitia Seleksi Jabatan Tinggi Pratama Kabupaten Aceh Tamiang, yang melakukan seleksi Sekretaris Daerah Aceh Tamiang tidak menjadikan PP Nomor 58 tahun 2009 sebagai pedoman dan landasan hukum. Ini penghianatan terhadap UU No. 11 Tahun 2006, jelas Bambang,” tegas Bambang.





