Bambang Antariksa Menilai SK Gubernur Terkait Sekda Aceh Tamiang Dinilai Cacat Hukum

Padahal PP No. 58 Tahun 2009 merupakan norma yang bersifat specialis sebagai dasar didalam menentukan persyaratan, seleksi dan pengangkatan Sekda di Provinsi Aceh. PP No. 58 Tahun 2009, merupakan amanah langsung dari Pasal 107 UU No. 11 Tahun 2006, terang Bambang menambahkan.

“Pada Pasal 3 ayat (3) huruf d, PP itu disebutkan bahwa syarat calon Sekda, sekurang-kurangnya pernah menduduki 2 jabatan struktur eselon IIb berbeda, namun pansel mengantinya dengan syarat lain yaitu sedang atau pernah menduduki Jabatan Tinggi Pratama (eselon II b) atau Jabatan Fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 tahun,” katanya.

BACA JUGA...  Polsek Langkahan Lakukan Koordinasi Terkait Penyebaran Virus Corona

Kemudian kata dia, dengan alasan menindak lanjuti Surat Edaran Menpan RB No 52 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pengisian Jabatan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah dalam kondisi kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, syarat tersebut kemudian dirubah lagi, yakni sedang atau pernah menduduki jabatan tinggi pratama (Eselon IIb) paling singkat satu tahun sejak dilantik.

BACA JUGA...  Di Samping Ibu yang Terlelap, Anak Perempuan Dilecehkan Ayah Kandung

Anehnya lagi, dalam Surat Edaran Menpan itu tidak sama sekali mengatur tentang perubahan persyaratan seleksi calon Sekda.

“Atas dasar itu, kami memohon kepada Gubernur Aceh untuk mencabut Surat Keputusan Nomor PEG.821.22/059/2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang tertangal 29 April 2021 dan menerbitkan SK baru dengan menetapkan Ir. Adi Darma sebagai Sekda Aceh Tamiang,” pungkas Bambang Antariksa mengakhiri. [*]