Bambang Antariksa, SH, MH, selaku kuasa hukum dari tujuh warga Aceh Tamiang yang mengajukan permohonan kepada Gubernur Aceh untuk mencabut Surat Keputusan Nomor PEG.821.22/059/2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang tertangal 29 April 2021. Sebab dinilai telah cacat hukum.
Dinilai Cacat Hukum
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
