
HUKOM | Senin, 21 Juni 2021 - 17:41 WIB
Bambang Antariksa, SH, MH, selaku kuasa hukum dari tujuh warga Aceh Tamiang yang mengajukan permohonan kepada Gubernur Aceh untuk mencabut Surat Keputusan Nomor PEG.821.22/059/2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang tertangal 29 April 2021. Sebab dinilai telah cacat hukum.
NASIONAL | Senin, 22 Maret 2021 - 10:25 WIB
“Jabatan Plt Kabag Barjas saat ini, telah melanggar PP Nomor 11 Tahun 2017 dan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021. Dalam regulasi tersebut jabatan…

HUKOM | Selasa, 29 Desember 2020 - 14:27 WIB
Laporan | Syawaluddin KUALASIMPANG (MA) – Diduga menyalahi Regulasi dan penuh kepentingan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (GERAHAM),…