“Jabatan Plt Kabag Barjas saat ini, telah melanggar PP Nomor 11 Tahun 2017 dan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021. Dalam regulasi tersebut jabatan Plt Kadis atau Kabag maksimal 6 bulan. Sedangkan Haroun sudah menjabat sebagai Plt Kabag Barjas merangkap jabatan Kasusbag Layanan Pengadaan Barang dan Jasa sejak 07 Febuari 2020,” kata Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto, ST. Dalam bincang singkatnya di Karang Baru.
Laporan | Syawaluddin
KUALASIMPANG (MA) – Pagi Senin, 22 Maret 2021. Warung Kopi Corner Coffee yang ada di jalan lintas Medan – Banda Aceh Ir. H. Juanda tepatnya depan gerbang perkantoran Sekdakab Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. Gaduh gonjang-ganjing terkait jabatan Haroun sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas).

Bambang Antariksa; Pakar Hukum Pidana, Aktifis dan Pengacara itu nyeletuk bahwa Haroun dengan jabatan sebagai Plt Kabag Barjas disebut telah menyalahi aturan pada Rule-nya.
Bambang yang juga Ketua Gerakan Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (GERAHAM) menilai, jabatan Plt hanya bisa dijabat paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang hanya satu kali perpanjangan.



