LHOKSUKON | MA — Sekretaris Fraksi KIAS Komisi V DPRK Aceh Utara, M. Rani, SH, menyatakan dukungannya terhadap pernyataan Bupati Aceh Utara H. Ismail A Jalil, SE., MM yang akrab disapa Ayah Wa terkait perlunya perpanjangan dan evaluasi sistem desil dalam program BPJS Kesehatan bagi masyarakat.
Menurut M. Rani, penggunaan desil sebagai instrumen penentu kelayakan penerima bantuan iuran kesehatan tidak bisa dijadikan sebagai kebenaran mutlak. Ia menegaskan bahwa desil sejatinya hanya alat ukur berbasis data statistik, sehingga sangat berpotensi menimbulkan ketimpangan apabila tidak disertai dengan verifikasi faktual di lapangan.
“Desil itu hanya alat ukur, bukan kebenaran mutlak. Ketika dijadikan dasar kebijakan tanpa verifikasi faktual, maka sangat berpotensi melahirkan ketidakadilan. Fakta di lapangan hari ini menunjukkan masih banyak masyarakat miskin yang justru tidak terakomodir,” ujar M. Rani, pada media, Senin (20/4).
Ia menjelaskan, berdasarkan skema yang berlaku saat ini, masyarakat yang masuk dalam kategori desil 1 hingga 5 ditanggung oleh pemerintah pusat melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sementara untuk desil 6 dan 7 menjadi tanggung jawab Pemerintah Aceh melalui program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).





