“Ini bisa menjadi persoalan serius. Bahkan ada potensi tanggung jawab hukum jika ditemukan adanya kelalaian dalam pengelolaan data. Oleh karena itu, pemerintah harus segera melakukan audit dan pemutakhiran data secara menyeluruh,” tambahnya.
Sebagai langkah konkret, M. Rani menyarankan agar Pemerintah Aceh menunda terlebih dahulu penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pemberlakuan desil dalam program JKA. Penundaan ini dinilai penting hingga data masyarakat benar-benar sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Ia berharap, dengan adanya evaluasi menyeluruh, kebijakan jaminan kesehatan di Aceh dapat lebih tepat sasaran dan mampu memberikan perlindungan bagi seluruh masyarakat, khususnya mereka yang benar-benar membutuhkan.(Sayed Panton)





